PENANTIAN DRIVER OJEK ONLINE (OJOL) TERHADAP THR LEBARAN
Jumat, 29/03/2024 | Rina Rahmawati
Tangerang, Driver ojek online menunggu orderan di depan stasiun Tangerang, Tangerang, (29/3/2024). Gojek menanggapi imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar perusahaan transportasi online memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada driver ojek online (ojol).
SVP Corporate
Affairs Gojek Rubi W. Purnomo menegaskan bahwa hubungan perusahaan aplikasi dan
driver ojol adalah kemitraan. Ia mengatakan driver ojol tidak termasuk dalam
bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT),
PKWTT, dan hubungan kerja lainnya.
Hal itu berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15. Lebih lanjut, Gojek mengatakan terus mendukung upaya pemerintah untuk menjaga kesejahteraan mitra driver ojol.
Kemnaker
mengapresiasi perusahaan aplikator yang memberikan THR, bantuan, dan insentif
kepada driver ojol, membantu pemenuhan kebutuhan Lebaran mereka. Hubungan
perusahaan dengan driver adalah kemitraan, penentuan THR harus dibahas secara
bipartit.
Saat diwawancarai
sejumlah driver online pun merespon pernytaan gojek yang menegaskan hanya akan
memberikan insentif kepada driver ojek online (ojol) alih-alih tunjangan hari
raya (THR).
Pihaknya sudah
tidak kaget dengan pernyataan perusahaan aplikator itu. Ia sudah memprediksi
aplikator tidak akan mengikuti imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
untuk membayarkan THR kepada driver.
"Kita dari
awal tidak mengharap apa-apa soal THR karena kita sudah tau kita hanya mitra,
karena kecil kemungkinan kalau perusahaan memberi THR pada driver yang
jumlahnya jutaan ini, pasti bengkak." Katanya sang driver.
Driver ojek lain Effendi juga memberi tanggapan kalau ia tidak berharap apa-apa. "Kalau memang ada pastinya saya senang apalagi kebutuhan lebaran kan juga banyak tambahnya."
Komentar
Posting Komentar